SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Langkah Wali Kota Serang melaporkan salah satu media lokal ke Polda Banten memicu reaksi keras dari praktisi hukum. Tindakan tersebut dinilai mencederai semangat kemerdekaan pers dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.
Direktur LKBH Trisula Panca Banten, Jamadi, menyatakan bahwa sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui jalur pidana.
“Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, prosedurnya sudah jelas: gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi,” tegas Jamadi kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Menurut Jamadi, sebagai pejabat publik, Wali Kota seharusnya lebih terbuka terhadap kritik. Media memiliki fungsi kontrol sosial yang vital bagi jalannya pemerintahan dan kepentingan masyarakat luas.
Ia menyarankan agar pemerintah mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) daripada memaksakan proses hukum yang represif.
“Lewat restorative justice, ada ruang dialog. Nama baik bisa dipulihkan tanpa harus menekan kebebasan pers. Langkah pidana justru kontraproduktif dan bisa memicu ketidakpercayaan publik,” jelasnya.
Jamadi juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap berpegang pada nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan produk jurnalistik.
Ia berharap konflik ini tidak berlanjut pada meja hijau, melainkan diselesaikan secara demokratis demi menjaga hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan insan pers di Banten.
“Tujuannya kan pemulihan nama baik, bukan memenjarakan orang. Jalur dialog jauh lebih elegan,” pungkasnya.***













