Minggu, 6 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Walikota Serang Secara Tegas Tolak Penghapusan Pegawai Non-ASN

Mahyadi

| Rabu, 2 Agustus 2023

| 20:41 WIB

Walikota Syafrudin bersama ratusan pegawai non ASN apel pagi di depan kantor walikota Serang (foto: istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Bentuk dukungan Pemerintah Kota Serang terhadap Pegawai Non-ASN Kota Serang, Pemkot Serang gelar Apel Pagi bersama Pegamai Non-ASN Se-Kota Serang yang juga dirangkaikan dengan pelepasan persiapan pergerakan aksi damai mengawal revisi UU No.5 tahun 2014,

Apel pagi tersebut diselenggarakan dilapangan Puspemkot Serang yang juga turut berkenan hadir Wakil Wali Kota serang Subadri Ushuludin, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Kepala BKPSDM Kota serang Karsono, Rabu (02/08).

Aksi damai pegawai non-ASN tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus Mendatang yang dilakukan di Gedung DPR-RI Jakarta, dengan melibatkan seluruh pegawai Non-ASN se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Serang tetap memiliki konsisten yang menolak adanya penghapusan tenaga honorer jika tidak adanya kejelasan dan solusi atas permasalahan yang terjadi.

”kita sudah melaksanakan pendataan terhadap tenaga honorer yang ada di instansi daerah, jumlah tenaga honorer Kota Serang hasil pendataan tahun 2022 lalu tercatat sebanyak 4.706 Orang yang tersebar diseluruh OPD, dan sebanyak 756 Orang berhasil lulus menjadi PPPK, sehingga saat ini jumlah tenaga honorer sebanyak 3.950 Orang” Ujar Syafrudin.

Adapun terkait pelepasan aksi damai tenaga honorer yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus mendatang, Wali Kota Serang mengatakan agar menjaga nama baik Kota Serang dan tidak melakukan anarkisme pada saat melakukan aksi.

”apa yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Forum ini harus benar-benar dijalankan dan tidak anarkis tertib disananya dan sampaikan aspirasi dengan baik jangan anarkis” tutur Syafrudin.

Adapun beberapa tuntutan dan aspirasi yang akan disampaikan nanti terkait disahkannya Rancangan perubahan UU tentang ASN, kemudian menuntut untuk direvisi PP 49 Tahun 2018 dan menuntut Pemerintah untuk mengeluarkan PP terkait pengangkatan Pegawai Non-ASN menjadi ASN.

Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Serag kepada Pegawai Non-ASN, Pemkot Serang sudah menyediakan sekitar 10 unit Bus untuk mengangkut Pegawai Non-ASN Kota Serang melakukan aksi damai di Jakarta.***

Bagikan Artikel

Scroll to Top