Minggu, 31 Mei 2026

7 Pelaku Pungli Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

- Kamis, 8 Mei 2025

| 16:29 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tujuh pelaku pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Jalan Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Kamis 8 Mei 2025.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44) dan RA (25) dalam kasus pungli terhadap angkutan truk di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

“Kita amankan kelima tersangka saat sedang melakukan pungutan terhadap supir truk dengan tarif Rp.25.000 untuk truk besar, Rp. 15.000 untuk truk kecil, Rp. 10.000 untuk mobil box. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan perhari mencapai Rp. 7.000.000.,” jelas Dirreskrimum. 

“Selanjutnya, Subdit Jatanras melakukan pengembangan terhadap penangkapan 5 orang preman yang melakukan tindak pidana pungutan liar, kemudian pada hari Kamis, 08 Mei 2025 tim Ditreskrimum kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44),” lanjut Dirreskrimum. 

Kini ketujuh tersangka terancam pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar dalam bentuk apapun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas pelakunya,” tegasnya.***

2