SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Terima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) penuntutan di kasus pembunuhan Muhyani (58) resmi dibebaskan dari status tersangka di kasus pembunuhan pencuri kambing berinisial W
SKP2 diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan diterima oleh Muhyani di kantor Kejati Banten pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Air mata Muhyani seketika pecah dan langsung sujud syukur ketika menerima surat tersebut. Ia juga tak mampu berkata banyak.”Terimakasih kepada semua intansi, saya telah dibebaskan. Mohon maaf atas perbuatan saya,” kata Muhyani sambil menangis.
Sementara itu Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi memastikan nama Muhyani telah bersih dari perkara pembunuhan.
Ia memastikan tidak akan kembali membuka kasus Muhyani yang merupakan warga Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut.
“Beliau sudah tidak menyandang status tersangka lagi, sudah bebas, kasusnya sudah close (tutup),” ujar Didik.
Didik mengaku, sengaja mengundang unsur pemerintahan dalam acara penyerahan SKP2 tersebut agar mengetahui status Muhyani.
“Sehingga ketika pak Muhyani bikin surat apapun tidak ada embel-embelnya lagi,” pungkasnya.***














