Senin, 27 April 2026

‘Dipaksa’ Mendagri Pindah RKUD ke Bank Banten, Ini Tanggapn Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriyatna

- Kamis, 18 April 2024

| 23:17 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriyatna. (Foto: Humas Pemkab Serang)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan tak mau gegabah memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten walaupun ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian.

Diketahui, RKUD Pemerintah Kabupaten Serang saat ini ditempatkan di Bank BJB.

Perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten itu tertulis dalam surat edaran Mendagri nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 diteken oleh Tito M Karnavian.

Surat edaran dari Mendagri perihal perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut ditujukan kepada gubernur Banten, bupati dan wali kota se-Banten.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriyatna mengatakan, pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten tak segampang mambalikkan telapak tangan.

“Pemkab serang perlu mengkaji terlebih dahulu secara komprehensif dan hati-hati karena menyangkut sistem keuangan daerah yang sensitif,” kata Nanang Supriyatna melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (18/4/2024).

Untuk itu mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang ini mengaku, tidak mau sembrono segera melaksanakan perintah surat edaran Mendagri untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten.

“Betul karena ini menyangkut keamanan dan keberlangsungan sistem keuangan daerah.***