LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – BK (35) warga warga Kampung Kadu Pinang, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak dikabarkan meninggal dunia di rumah tahanan titipan (Tahti) Polda Banten.
Sebelum diketahui meninggal dunia BK, dua hari sebelumnya dikabarkan menghilang dan sempat dicari oleh pihak keluarga. Sehingga akhirnya dikabarkan telah meninggal dunia di tahti Polda Banten setalah diamanakan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Atas kejadian tersebut anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDIP, Agus Ider Alamsyah angkat bicara dan menilai kematian BK dinilai sangat janggal.
BACA Heboh Guru di Lebak Dilaporkan Tewas di Sel Tahanan Polda Banten
“Oleh karena itu saya ingin mempertegas saja, kenapa BE bisa meninggal di dalam tahanan?,” katanya kepada awak media, Sabtu 9 November 2024.
Ia juga meminta kepada Polda Banten, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota Satresnarkoba yang di tunjuk mengamankan korban BE pada saat itu.
Agus mengatakan, bahwa ada Protap yang tidak diperbolehkan di dalam tahan, yakni tidak boleh menggunakan sabuk dan celana panjang. Sebab, hal dapat merugikan dirinya sendiri, ataupun orang lain.
BACA Satgas Saber Pungli Polda Banten Ungkap Kasus Pungutan Liar Dalam Program PTSL
“Saya memohon kepada Polda Banten untuk terbuka dan profesional. Dan saya memohon kepada Kapolda Banten untuk mengecek, apakah memang telah terjadi insiden yang tidak di inginkan terhadap korban BE,” jelasnya.
Tidak hanya itu, anggota DPRD Lebak itu juga meminta agar Polda Banten lebih terbuka dan profesional, dalam memberikan informasi kepada pihak keluarga korban dan juga masyarakat.
“Supaya apa? Supaya masyarakat tidak bertanya-tanya terkait kasus (Kematian) BE. Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi itu,” tegasnya.***














