Senin, 25 Mei 2026

Dugaan Tindak Pidana Penipuan Developer Boekit Serang Damai, Polisi Minta Pelapor Serahkan Bukti Tranfer Uang

- Sabtu, 22 Februari 2025

| 14:46 WIB

SERANG, BATENPRO.CO.ID – Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam proyek perumahan Boekit Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Kompol Salahuddin menegaskan bahwa berdasarkan informasi dari Kanit Reskrim, hingga saat ini pelapor belum menyerahkan rekening koran atau bukti transfer uang kepada pihak kepolisian. 

Oleh karena itu, ia akan memberikan undangan kepada pelapor untuk segera membawa bukti tersebut dan menyerahkannya kepada penyidik pada hari Senin mendatang guna memperlancar penyelidikan.

“Kami meminta kepada pelapor agar segera melengkapi bukti berupa rekening koran atau bukti transfer yang menunjukkan transaksi kepada terlapor. Hal ini penting untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Salahuddin, Sabtu 22 Februari 2025.

Terkait dengan kondisi penyidik yang disebut mengalami kendala kesehatan, Kompol Salahuddin menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu lantaran belum menjabat di Polresta Serang Kota. 

“Belum tau, coba tanya dulu, mungkin belum saya menjabat,” tandasnya.***

2