LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – Seorang pria bernama Muhamad Agus Bahrudin (29) warga Kampung Keusal RT. 001 / RW. 003, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria bernama Ami penjual pelayan Ayam Goreng Fried Chiken Pada Suka.
Atas kejadian tersebut, Muhamad Agus Bahrudin yang juga berprofesi penjual pelayan Ayam Goreng Fried Chiken Pada Suka membuat laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan Polres Metro Bekasi dengan laporan Nomor : STTLP/B/113/II/2025/SPKT/POLSEK BABELAN/POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (14/2/2025) sekira pukul 13.00 Wib, di Jalan Gelora RT 018/003, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar pada bagian wajah, dada, punggung dan pinggang.
Staf Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan Polres Metro Bekasi, Diki membenarkan terkait penganiayaan salah seorang warga dari Kabupaten Lebak, Banten tersebut.
“Sejauh ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Diki saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp pada Selasa (4/3/2025) malam.
Namun terkait peristiwa penganiayaan itu, Diki enggan menjelaskan lebih lanjut terkait insiden penganiayaan yang melanda warga Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Muhamad Agus Bahrudin selaku pelapor sering mengalami penganiayaan oleh saudara AMI (teman kerja pelapor), dengan menggunakan tangan kosong, benda tumpul dan benda tajam. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian wajah, dada, punggung dan pinggang. Selanjutnya Muhamad Agus Bahrudin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berkas laporan polisi tersebut diterima Ajun Inspektur Polisi Satu Basuki Rachman pada 1 Maret 2025.
Berikut ini kronologi penganiaayaan warga Kabupaten Lebak:
07 Februari 2025
Pada hari Jumat, sekitar pukul 07:00, Muhamad Agus Bahrudin (Gandi) dari Lebak pergi ke Tanjung Priuk dengan KRL. Sesampainya di Tanjung Priuk Agus berkomunikasi dengan Khoirul Ahmad (Paman dari Ami Terlapor) untuk bekerja sebagai pelayan jualan Ayam Goreng / Fried Chiken Pada suka.
08 Februari 2025
Kemudian oada Hari Sabtu Agus mulai bekerja dan diperkenalkan dengan Ami sebagai kawan kerja dari Agus, pekerjaan berjalan normal antara Agus dan Ami.
14 Februari 2025
Sikap Ami mulai berubah dan mudah emosi. Sebab, uang hasil penjualan selalu kurang setiap mau setor ke bos. Karena uang tersebut selalu digunakan kepentingan pribadi oleh AMI membeli paket Kuota HP dan Chiken untuk dijual juga diberikan kepada Pacarnya Ami, terkadang juga memberi Chiken ayam kepada keluarganya Ami.
Dikarenakan perbuatan Ami tersebut diketahui oleh Agus.
Agus mendapat Intimidasi dan Tindakan kekerasan dari Ami, saat Ami mempunyai kebutuhan untuk kepentingan dirinya, Ami selalu mengatasnamakan Agus, bila tidak menuruti kemauannya maka Agus dipukul. Pada Rutinitas menjelang Mau tutup dan akan segera Laporan dan setor uang ke bosnya (Solikin) Agus menelepon Sodara Perempuannya (Eruh Ruhmawati ) untuk minjam uang sebesar Rp. 100.000;(Bukti Terlampir by Aplikasi Dana) dengan dalih untuk mengganti uang yang hilang dikasir sebesar Rp. 100.000;
Hilang Uang tersebut malah dituduhkan ke agus dan berlaku sok jagoan dengan membanting gelas dihadapan Agus dan orang di sekelilingnya menghampirinya dari semenjak itu dia selalu uring-uringan.
Berlanjut Ketika Agus disuruh membeli kertas HVS dikarenakan Agus belum tahu Wilayah Babelan dan mengalami nyasar jalan , Malah dimarahi omelan omelan yang menyakitkan serta mendapatkan pukulan dan tamparan.***














