SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kisruh pembangunan minimarket di kawasan Terminal Tipe A Serang antara para pedagang kecil dan pihak pengembang makin memanas.
Ironisnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengaku pihaknya belum pernah menerbitkan izin untuk pembangunan minimarket tersebut.
Wahyu bahkan terkejut saat mengetahui penolakan para pedagang justru dari pemberitaan media. “Saya baca dari media terkait penolakan dari para pedagang. Saya tidak merasa menandatangani atau tidak pernah memberikan izin,” ujar Wahyu Nurjamil saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 Juli 2025.
Pengakuan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pembangunan minimarket yang saat ini sudah dalam tahap konstruksi.
Sebelumnya, para pedagang kecil di sekitar Terminal Tipe A Serang sudah berulang kali menyuarakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan minimarket ini. Mereka khawatir keberadaan minimarket akan mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi sandaran hidup mereka. Para pedagang menganggap, jika minimarket beroperasi di dalam Terminal Pakupatan Tipe A Serang, daya saing mereka akan sangat terpukul.
Pada Senin, 30 Juni 2025, para pedagang sempat melakukan audiensi dengan pihak pengelola Terminal Tipe A Serang, namun pertemuan tersebut belum membuahkan hasil. Tuntutan utama mereka adalah agar pembangunan minimarket segera dihentikan atau dibatalkan sepenuhnya. Karena belum adanya titik temu, para pedagang berencana menggelar aksi demonstrasi pada minggu ini sebagai bentuk protes.
Menyikapi polemik ini dan pengakuan belum adanya izin, DinkopUKMPerindag Kota Serang berencana mengambil langkah konkret. Wahyu Nurjamil menyatakan akan segera memanggil pihak minimarket dan pengelola Terminal Tipe A Serang. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai dasar pembangunan tanpa adanya izin resmi dari dinas terkait.
Wahyu juga mengimbau para pedagang kecil untuk menunda aksi demonstrasi yang telah direncanakan. Ia meminta mereka bersabar dan menunggu hasil dari pemanggilan tersebut. “Tahan dulu, tunggu pihak-pihak yang terkait kita panggil,” katanya.
Situasi ini menjadi krusial mengingat pembangunan sudah berjalan, namun izin dasar dari instansi terkait justru belum terbit. Publik menanti langkah tegas pemerintah kota Serang dalam menyelesaikan polemik ini demi keadilan bagi para pedagang kecil.***














