SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota Serang serius mempertimbangkan untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dengan PT Pesona Banten Persada (PBP), perusahaan swasta yang selama ini menjadi mitranya.
Rencana ini muncul sebagai respons atas temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan PIR, yang selalu menjadi catatan dalam laporan hasil pemeriksaan setiap tahun.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan ekspos dengan Kejaksaan Negeri Serang. Ekspos ini bertujuan untuk memaparkan seluruh permasalahan yang terkait dengan rencana pembangunan dan nota kesepahaman (MoU) kerja sama yang telah berjalan selama ini.
Nurjamil menjelaskan, Pemkot tidak bisa begitu saja mengambil alih pengelolaan pasar tanpa dasar hukum yang kuat. Pembangunan fasilitas pasar juga terhambat karena aset masih dikelola pihak ketiga, PT Pesona. Kondisi ini secara langsung mempengaruhi alokasi anggaran daerah.
“Kalau pengelolaan masih ada di pihak ketiga, pemerintah daerah tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan. Maka, pemutusan kontrak menjadi salah satu opsi yang sedang dikaji,” jelasnya.
Keputusan akhir, apakah kontrak akan diputus, diperbaiki, atau dilanjutkan, akan ditentukan setelah proses pendampingan dari Kejaksaan rampung. Dengan demikian, langkah Pemkot diharapkan lebih cermat dan sesuai koridor hukum.
Sementara itu Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menambahkan bahwa pendampingan Kejaksaan sangat krusial untuk memastikan dua aspek utama seperti retribusi dan administrasi pengelolaan pasar. Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan akan menjadi pijakan bagi kebijakan Pemkot selanjutnya.
“Setelah ada hasil LO, baru kita bisa tindak lanjuti. Misalnya, kontrak diputus dan pengelolaan diambil alih pemerintah, itu pun tidak bisa langsung dilakukan,” terang Budi.
Ia menegaskan, Pemkot masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan perencanaan pembangunan yang matang. Tanpa perencanaan yang solid, pengambilalihan pengelolaan tidak akan efektif. “Jadi, kita tunggu hasil pendampingan dulu. Setelah itu, baru kita bisa melangkah, apakah mengakhiri kerja sama atau tetap melanjutkan dengan perbaikan,” kata Budi, menekankan bahwa langkah selanjutnya akan sepenuhnya mengikuti arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Serang demi menghindari kesalahan kebijakan.***













