SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Isu dugaan kasus pencabulan di lingkungan SMA Negeri 4 Kota Serang yang ramai di media sosial menuai banyak pertanyaan publik. Penanganan kasus ini, yang diklaim hanya diselesaikan secara internal tanpa menyentuh ranah hukum, menjadi sorotan.
Mantan Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Ade Suparman, menjelaskan bahwa pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melalui prosedur yang ketat, termasuk pembinaan dan pelaporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ia bahkan mempertanyakan urgensi pelaporan ke BKD, sebab menurutnya, kasus ini telah “selesai di lingkungan sekolah dan masyarakat.”
“Kami tidak bisa langsung memberhentikan PNS. Harus ada proses, dilihat tingkat pelanggaran dan melalui pembinaan terlebih dahulu oleh BKD,” kata Ade, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini sepenuhnya dilakukan secara internal.
Senada dengan Ade, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pencegahan. Nurdiana berjanji akan memperketat pengawasan serta membina guru dan staf lebih serius.
“Kami akan lebih fokus dalam pembinaan dan pengawasan. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi yang terakhir,” ujarnya.
Namun, Nurdiana enggan memberikan jaminan tegas terkait pencegahan terulangnya kasus serupa. Ia berdalih bahwa kasus ini telah selesai secara kekeluargaan dan tidak perlu dibawa ke jalur hukum.
“Bukan berarti kalau sudah damai secara kekeluargaan lalu harus berlanjut (ke hukum), tidak juga,” kilahnya.
Sementara itu, Ketua Komite SMAN 4 Kota Serang, Tubagus M. Hasan Fuad, mengakui selalu menerima laporan dari pihak sekolah terkait kasus ini. Ia memberikan penekanan keras: jika pelaku mengulangi perbuatannya, komite akan menjadi pihak pertama yang mengusulkan pemecatan dan proses hukum.
“Tolong dicatat, jika pelaku mengulang, kami komite akan menjadi pihak pertama yang mengusulkan agar pelaku dipecat dan diproses secara hukum,” tegas Hasan.
Meski begitu, ia juga menambahkan bahwa karena keluarga korban telah memaafkan, pihak sekolah merasa tidak perlu melanjutkan kasus ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi.
Tindakan sekolah yang dinilai terlalu lunak, di mana pelaku hanya dicopot dari jabatan namun tetap diizinkan mengajar, dibantah oleh Hasan.
“Ini bukan tindakan lunak. Kami sudah memberikan peringatan. Jika diulangi, tidak hanya dipecat tapi juga kami usulkan untuk diproses hukum sesuai aturan negara,” pungkasnya.***













