SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana merevisi peraturan daerah (perda) terkait tempat hiburan malam. Revisi ini bertujuan untuk menertibkan keberadaan tempat hiburan malam yang selama ini tersebar di berbagai lokasi.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengungkapkan bahwa revisi perda ini akan membatasi operasional tempat hiburan malam.
“Clue-nya sudah dapat bahwa nanti tempat hiburan malam itu akan dibatasi,” ujar Wahyu, Senin (4/8/2025).
Menurut Wahyu, pembatasan yang dimaksud adalah tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi di dalam hotel. Namun, tidak semua hotel diperbolehkan. Aturan ini akan spesifik berlaku untuk hotel berbintang 3 ke atas.
“Semua itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, itu harus berada di hotel. Hotel yang mana? Hotel yang berbasis risiko menengah sampai risiko tinggi. Kalau bahasa kitanya sekarang ini bintang 3 dan ke atasnya,” kelasnya.
Wahyu menjelaskan bahwa batasan ini sekaligus menjadi pelarangan bagi tempat hiburan malam di lokasi umum, seperti ruko-ruko yang saat ini banyak beroperasi. Tempat-tempat seperti di Legok, Ramayana, dan Rau yang tidak mengubah fungsinya menjadi karaoke keluarga akan dikenakan sanksi.
“Akan dibongkar apa dicabut izin usahanya? Iya, dibongkar,” tegasnya.
Terkait minuman beralkohol (miras), Wahyu menyebut pembahasannya akan disinkronkan dengan Perda Pekat yang sudah ada. Namun, rincian mengenai batasan persentase alkohol akan dibahas lebih lanjut.
Wahyu Nurjamil menambahkan bahwa tujuan pembatasan ini adalah untuk melindungi generasi muda.”Tujuannya di tempat yang di hotel ini itu biar orang yang mampu saja,” ungkapnya.
“Suka tidak suka barang (miras) itu ada. Kalau dibiarkan liar seperti itu, maka generasi penerus kita yang akan rusak,” imbuhnya.
Ia menargetkan revisi perda ini dapat selesai pada Oktober 2025. Saat ini, pembahasan sedang dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk tokoh agama yang disebutnya mendukung penuh pembatasan ini.***













