SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kementerian Lingkungan (LH) kembali menyegel sebuah pabrik pengolah limbah di Cikande, Banten. Pabrik ini kedapatan masih beroperasi meski sudah disegel pada tahun 2023.
“Ini sudah disegel tahun 2023, setelah itu tahun 2025 kita ulangi lagi. Dan beberapa hari lalu, saya mendapat aduan langsung dari salah satu wartawan melalui WhatsApp bahwa pabrik ini masih beroperasi,” kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat sidak, Kamis 21 Agustus 2025.
Hanif menuturkan, laporan tersebut langsung ia tindak lanjuti dengan meminta jajarannya, yaitu Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dan Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan (PPKL), untuk memeriksa kondisi di lapangan. Hasilnya, benar bahwa pabrik tersebut masih melakukan aktivitas produksinya.
“Ternyata memang seperti ini. Jadi, Pak Deputi Gakkum dan Deputi PPKL melakukan langkah-langkah penindakan hukum lingkungan,” jelasnya.
Menurut Hanif, pabrik ini tidak memiliki izin lingkungan yang memadai dan kedapatan mengolah limbah B3. Ia menyebutkan, perlawanan sempat terjadi saat timnya melakukan sidak, namun ia menegaskan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.
“Perlawanan ada sedikit, tapi kita akan terus proses sampai nanti ada tindak lanjut dari sisi hukum terkait pelanggaran yang dilakukan di sini,” tegasnya.
Karena pabrik masih beroperasi meski sudah disegel, Hanif menyatakan akan ada pemberatan sanksi. Ia menyebut pasal 114 bisa dikenakan, yang kemungkinan besar akan berujung pada penutupan permanen.
“Makanya ada pemberatan sanksi. Tadi sudah kita mungkin sudah bisa mengenakan pasal 114 dengan pemberatan, yang akan berujung pada penutupan,” tutupnya.***














