SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) muda di Kabupaten Serang antusias mengikuti sosialisasi program pembiayaan perumahan yang diadakan oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan Bank BJB Syariah. Acara ini berlangsung di Aula TB Suwandi, Setda Kabupaten Serang, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target nasional pembangunan 3 juta rumah, sesuai dengan arahan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto.
Asisten Manajer Pemasaran BP Tapera, Berdi Dwijayanto, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pihak dalam menyebarluaskan informasi mengenai pembiayaan rumah subsidi.
“Program pembiayaan rumah subsidi melalui KPR FLPP (Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dirancang agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah dengan mudah dan terjangkau,” ujar Berdi, Rabu 20 Agustus 2025.
KPR FLPP menawarkan beberapa kemudahan, antara lain:
* Suku bunga tetap 5% selama tenor maksimal 20 tahun.
* DP (uang muka) mulai dari 1%.
* Cicilan ringan mulai dari Rp1 jutaan.
Hingga 14 Agustus 2025, Bank BJB Syariah telah menyalurkan 1.745 unit rumah subsidi FLPP dan menduduki peringkat ke-8 secara nasional. Sementara itu, Provinsi Banten menempati peringkat ke-4 dan Kabupaten Serang menyumbang 1.773 unit, menempatkannya di peringkat ke-3 di tingkat provinsi. Secara total, realisasi penyaluran rumah subsidi secara nasional sudah mencapai 153.599 unit.
Selain itu, Berdi menambahkan bahwa setiap pembelian rumah subsidi FLPP, masyarakat berhak mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka Rp4 juta, serta bebas premi asuransi (jiwa, kebakaran, dan kredit), bebas PPN, dan bebas BPHTB.
Pendaftaran program ini dapat dilakukan melalui aplikasi SiKasep yang tersedia di Google Play Store. Informasi ketersediaan rumah FLPP juga bisa dicek melalui situs www.sikumbang.tapera.go.id.
Hingga saat ini, BP Tapera telah bekerja sama dengan 41 bank penyalur dan 20 asosiasi pengembang untuk menyalurkan KPR FLPP di 33 provinsi di seluruh Indonesia.
Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima bantuan perumahan. Syarat lainnya adalah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta memiliki batasan penghasilan di wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) maksimal Rp8,5 juta untuk individu lajang dan Rp10 juta untuk pasangan menikah. Calon penerima juga wajib lolos analisis kelayakan kredit dari bank penyalur.***














