SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang angkat bicara menanggapi berbagai komentar masyarakat terkait rencana revitalisasi Pasar Induk Rau (PIR). Pemkot bersikeras bahwa revitalisasi adalah solusi utama untuk mengatasi masalah sepinya pembeli yang dikeluhkan pedagang.
“Sepinya pasar itu jadi alasan utama kenapa revitalisasi dilakukan. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, ingin pasar ini kembali ramai,” kata Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, pada Senin, 8 September 2025.
Menurut Wahyu, revitalisasi bertujuan membenahi sarana dan prasarana agar pasar tidak lagi terlihat kumuh, becek, gelap, dan pengap.
Ia juga menyinggung status Hak Guna Bangunan (HGB) yang diperpanjang hingga 2029. Ia menjelaskan perpanjangan itu tidak serta-merta memperpanjang hak milik atas satuan rumah susun milik pedagang.
“Semua tetap harus melalui izin pemerintah daerah. Tidak bisa otomatis,” tegasnya.
Wahyu juga membantah isu sistem tebus-menebus dalam penataan pasar. Menurutnya, penataan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Serang agar biayanya lebih ringan bagi pedagang saat kembali berjualan.
“Tidak ada tebus-menebus. Aturannya sudah jelas, dan itu justru dirancang agar tidak memberatkan. Jangan sampai revitalisasi pasar dianggap jadi beban pedagang,” ujarnya.
Ia menambahkan, revitalisasi PIR bukan sekadar membangun ulang fisik, melainkan juga memperbaiki sistem pengelolaan secara menyeluruh. Wahyu meminta semua pihak tidak terjebak isu-isu menyesatkan dan fokus pada tujuan utama: menciptakan pasar yang layak, bersih, dan mampu menggerakkan ekonomi pedagang serta masyarakat.
Sebelumnya, penolakan datang dari Himpunan Pedagang Pasar Rau (HIMPAS). Mereka menilai kondisi fisik pasar masih layak dan hanya perlu perbaikan tata kelola. HIMPAS juga menyebutkan tujuh alasan penolakan, termasuk rencana yang dinilai belum matang dan kekhawatiran atas keberlanjutan legalitas kios milik pedagang.***













