SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang memfinalisasi Peraturan Walikota (Perwal) yang akan mengatur pemberlakuan parkir gratis bagi pengemudi ojek online (ojol). Aturan ini rencananya akan berlaku di sejumlah fasilitas publik utama.
Walikota Serang, Budi Rustandi, mengatakan Perwal ini dibuat sebagai respons langsung terhadap aduan komunitas ojol yang mengeluhkan tingginya biaya parkir saat menjalankan tugas.
“Kita membuatkan Perwal itu, ketika mereka (ojol) mengantarkan makanan ke mal, ke rumah sakit atau ke tempat-tempat yang berurusan dengan parkir,” kata Budi Rustandi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Fasilitas publik yang ditargetkan untuk memberlakukan parkir gratis ini meliputi pusat perbelanjaan (mal), rumah sakit, hotel, dan pusat pelayanan masyarakat lainnya.
Menurut Budi, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemda Kota Serang untuk meningkatkan kesejahteraan dan efisiensi kerja para pengemudi ojol yang menghadapi peningkatan biaya operasional harian.
“Kasian juga ya, biayanya berapa masuk parkir berapanya,” jelasnya.
Rancangan Perwal tersebut saat ini sedang dibahas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Hukum Setda Kota Serang. Walikota berharap draf final bisa rampung dalam waktu dekat.
“Nanti itu akan disosialisasikan ketika perwalnya sudah jadi. Sekarang nunggu dari Dishub usulannya, satu minggu nanti rampung,” ungkapnya.
Selain kebijakan parkir gratis ojol, Walikota Serang juga mengungkapkan adanya rencana aturan lain, yaitu kewajiban penggunaan transportasi roda dua atau transportasi umum setiap hari Senin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini bertujuan ganda: mengurai kemacetan di jalanan Kota Serang sekaligus mendorong peningkatan ekonomi transportasi umum.
“Dan buat Perwal terkait hari Senin pakai transportasi roda dua atau umum, yang mana ini menguraikan kemacetan dan meningkatkan ekonomi transportasi umum, khusus untuk ASN,” pungkasnya.***














