Rabu, 22 April 2026

Herwandi: Upah di Bawah UMP Dinilai Bentuk Pelecehan Martabat Aparatur Negara

- Kamis, 23 Oktober 2025

| 12:06 WIB

Achmad Herwandi kandidat Calon Walikota Serang 2024

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Forum Honorer Kota Serang melancarkan protes keras terhadap kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menilai kebijakan tersebut sebagai “bentuk baru ketidakadilan” dan “pelecehan terhadap martabat pekerja” aparatur negara.

Meskipun menyambut baik pelantikan sejumlah tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu pada Kamis (23/10/2025) di Alun-alun Barat Kota Serang, Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, menyatakan kebijakan yang didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 116 Tahun 2025 itu cacat hukum dan eksploitatif.

“Kami bersyukur rekan-rekan honorer akhirnya dilantik. Tapi kebijakan ini tidak manusiawi. Banyak PPPK Paruh Waktu menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi, bahkan hanya Rp500 ribu per bulan. Itu bukan penghargaan, melainkan pelecehan terhadap martabat pekerja dan aparatur negara,” tegas Herwandi, Kamis (23/10/2025).

Herwandi menyoroti bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam Undang-Undang ASN jelas disebutkan hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada istilah PPPK Paruh Waktu. Artinya, kebijakan ini cacat hukum dan berpotensi melanggar konstitusi,” jelasnya.

Selain itu, penetapan status paruh waktu dinilai memotong hak ASN dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang menjamin kesetaraan penghasilan berdasarkan beban kerja.

“Kebijakan ini merupakan kemunduran. Pemerintah seharusnya memperjuangkan kesejahteraan ASN, bukan malah menciptakan sistem baru yang diskriminatif dan eksploitatif,” kecam Herwandi.

Forum Honorer Kota Serang mendesak pemerintah pusat untuk segera meninjau ulang dan mencabut Keputusan Menpan RB Nomor 116 Tahun 2025. Tuntutan utamanya adalah agar seluruh PPPK Paruh Waktu ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu paling lambat pada tahun 2026.

“Itu satu-satunya jalan untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi para honorer yang telah lama mengabdi,” ungkapnya.

Forum tersebut juga menyerukan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat untuk mendukung penggajian PPPK Penuh Waktu, agar tidak membebani kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Herwandi menyebut, kebijakan upah yang jauh dari layak ini berdampak sosial luas, menyebabkan kekecewaan dan penurunan semangat kerja di kalangan aparatur di daerah.

“Semangat kerja aparatur di daerah turun drastis. Ini ancaman bagi semangat pelayanan publik,” ujarnya.

Mereka juga meminta Pemerintah Kota Serang untuk tidak pasif, melainkan ikut menyuarakan aspirasi tenaga honorer di tingkat pusat.

Menutup pernyataannya, Herwandi menegaskan Forum Honorer Kota Serang akan terus melanjutkan advokasi dan menggalang solidaritas di seluruh Indonesia.

“Bila kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak segera dicabut, mereka siap menempuh langkah hukum dan politik,” pungkasnya, sembari menekankan penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan atas nama efisiensi yang menindas.***