Selasa, 28 April 2026

Gubernur Banten Teken Keputusan UMP 2026: Naik Menjadi Rp3,1 Juta

- Rabu, 24 Desember 2025

| 18:29 WIB

Foto: Biro Adpim Setda Provinsi Banten

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Penjabat Gubernur Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025, besaran upah minimum di wilayah “Tanah Jawara” tersebut disepakati berada di angka Rp3.100.881,40.

Keputusan yang ditandatangani di Serang pada 24 Desember 2025 ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dalam dokumen tersebut, Gubernur menekankan bahwa penetapan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh agar tetap dapat memenuhi penghidupan yang layak.

“Bahwa untuk menjaga daya beli pekerja guna memenuhi penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha, stabilitas ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan, perlu penetapan UMP melalui Keputusan Gubernur,” demikian bunyi poin pertimbangan dalam surat keputusan tersebut.

Penetapan ini merujuk pada beberapa regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, angka tersebut didasarkan pada rekomendasi teknis dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang diserahkan pada 19 Desember lalu.

Terdapat poin krusial dalam diktum kedua keputusan tersebut: besaran UMP Rp3,1 juta ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan biasanya akan diatur melalui struktur dan skala upah yang berlaku di internal masing-masing perusahaan.

Keputusan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Dengan ditetapkannya angka ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat menyeimbangkan kepentingan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.

Pengawasan terhadap pelaksanaan UMP ini nantinya akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten guna memastikan perusahaan-perusahaan mematuhi ketentuan batas bawah upah tersebut.***