SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berkomitmen meningkatkan capaian Pendapatan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan untuk membantu penanganan kemiskinan dan kemaslahatan umat di Kota Serang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menyatakan bahwa optimalisasi ini menyasar seluruh elemen ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kebijakan Pak Wali Kota menekankan kesadaran dan keikhlasan ASN dalam membayar zakat penghasilan ke Baznas Kota Serang. Karena sesungguhnya, di antara rezeki kita, pasti ada hak orang lain,” ujar Nanang usai rapat optimalisasi ZIS di Aula Setda Kota Serang, Senin (19/1/2026).
Meskipun menyasar seluruh ASN, Nanang menegaskan adanya pertimbangan khusus bagi PPPK paruh waktu. Menurutnya, kewajiban zakat tetap harus bersandar pada aturan syariat, yakni tercapainya nisab (batas minimum harta).
“Untuk yang paruh waktu, kebijakan Pak Wali tidak menekankan kewajiban zakat jika memang belum mencapai nisab. Kalau zakat belum masuk kriteria, arahnya ke sedekah saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, PPPK paruh waktu yang penghasilannya masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) tidak akan dibebankan kewajiban serupa. “Aspek sosial dan suasana kebatinan ASN tetap kita perhatikan. Malah mungkin mereka yang masuk kategori penerima (mustahik),” tambah Nanang.
Sesuai ketentuan, besaran zakat penghasilan yang disetorkan adalah sebesar 2,5 persen. Pengumpulannya akan dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap instansi sebelum diteruskan ke Baznas Kota Serang.
“Contohnya jika gaji Rp10 juta, maka 2,5 persennya disetorkan. Dana ini nantinya dialokasikan bagi mustahik, fakir miskin, warga yang kesusahan, hingga bantuan pendidikan atau talabul ilmi,” paparnya.
Nanang menjamin bahwa kebijakan ini telah melalui kajian hukum agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***














