SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim Advokasi Jurnalis Banten mengungkap sejumlah kejanggalan dalam laporan yang dilayangkan Budi Rustandi terhadap Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah. Laporan tersebut dinilai cacat legal standing dan terkesan dipaksakan.
Usai mendampingi Ismatullah dalam proses klarifikasi di Unit Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Senin (26/1/2026), perwakilan tim kuasa hukum, Ferry Renaldi, menegaskan bahwa konten yang dipermasalahkan murni produk jurnalistik.
“Itu unggahan di akun resmi perusahaan media, bukan akun pribadi. Sesuai Peraturan Dewan Pers, ini adalah fungsi kontrol sosial terkait anggaran APBD Kota Serang. Tidak ada unsur menyerang pribadi apalagi mencela,” tegas Ferry kepada awak media.
Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai langkah hukum Budi Rustandi “salah alamat”. Ia mengingatkan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab di Dewan Pers, sesuai amanat UU Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Yayan juga menyoroti kejanggalan status pelapor. Budi Rustandi melaporkan kasus ini atas nama pribadi, namun materi yang dipersoalkan adalah pemberitaan mengenai kebijakan kepala daerah.
“Secara legal standing ini bermasalah. Pelapornya pribadi, tapi objeknya jabatan publik. Harusnya laporan ini ditolak sejak awal,” ujar Yayan.
Ia juga menyentil adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang seharusnya menjadi acuan penyidik agar tidak serta-merta memproses pidana jurnalis.
Tim Advokasi mendesak penyidik Polda Banten segera menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) guna mencegah praktik kriminalisasi terhadap pers.
“Kalau setiap berita dianggap pencemaran dan langsung diproses pidana, bisa bubar republik ini. Kami minta segera keluarkan surat penghentian penyelidikan jika memang bukan ranah pidana,” pungkasnya.***














