SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Langkah Walikota Serang, Budi Rustandi, yang melaporkan media lokal Ekbisbanten.com ke Polda Banten terkait sengketa pemberitaan memicu reaksi keras. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai iklim demokrasi di Ibukota Provinsi Banten.
Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, secara blak-blakan menyebut tindakan orang nomor satu di Kota Serang itu sangat berlebihan dan tidak mencerminkan sikap seorang negarawan.
“Apa yang dilakukan Walikota Serang ini berlebihan dan cenderung childish atau kekanak-kanakan. Pejabat publik itu kalau ada data salah, gunakan Hak Jawab. Bukan apa-apa lapor polisi. Seolah-olah mentang-mentang berkuasa bisa mudah memidanakan kritik,” tegas Adib kepada awak media, Senin (26/1/2026).
Adib mengingatkan bahwa media yang dilaporkan telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Secara aturan, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan merujuk pada KUHP.
“Dalam konsep demokrasi, pers adalah pilar keempat. Sangat tidak bijak jika pejabat selevel Walikota tidak paham jalur komunikasi atau Hak Jawab yang sudah disediakan undang-undang,” tambahnya.
Ia juga memperingatkan bahwa jika pola “lapor polisi” ini dibiarkan, maka pejabat publik lainnya akan dengan mudah menggunakan aparat untuk membungkam kontrol sosial.
Tak hanya Walikota, jajaran Polda Banten juga mendapat sorotan tajam. Adib meminta penyidik kepolisian untuk menghormati Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dengan Dewan Pers dalam menangani aduan terkait produk jurnalistik.
“Polda Banten jangan pakai kacamata kuda! Harus bijaksana melihat ini sebagai sengketa informasi. Jangan mau jadi alat untuk membungkam kontrol sosial. Nanti Polda capek sendiri kalau semua laporan receh begini diproses,” cetus Adib.
Sementara itu, pada Senin (26/1/2026), Direktur Ekbis Banten terpantau memenuhi panggilan penyidik Polda Banten. Kedatangannya tidak sendirian, melainkan dikawal ketat oleh solidaritas awak media se-Provinsi Banten yang dengan tegas menolak segala bentuk praktik kriminalisasi terhadap kerja-kerja pers.
“Pejabatnya harus bijak, jangan antikritik. Jika langkah pidana terus diambil, penegakan hukum kita akan dinilai tebang pilih dan sengkarut,” pungkasnya.***













