JAKARTA, BANTENPRO.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten resmi melayangkan surat aduan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (1/4/2026).
Aduan ini dipicu oleh konflik berkepanjangan antara Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang dinilai telah mencederai tata kelola pemerintahan.
Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menegaskan bahwa perselisihan tersebut bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan sudah menjadi persoalan publik karena berdampak langsung pada stabilitas daerah.
“Kami menilai situasi ini harus segera ditangani secara objektif dan transparan oleh Kemendagri agar tidak berlarut-larut dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hakim dalam keterangan resminya.
Senada dengan Hakim, Bendahara Umum DPC PERMAHI Banten, Moch. Ilham Tauhid, menekankan pentingnya harmonisasi di pucuk pimpinan daerah. Menurutnya, ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakilnya berpotensi melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance).
“Pemerintah daerah harus dijalankan secara profesional. Jika konflik ini dibiarkan, maka bukan hanya stabilitas pemerintahan yang terganggu, tetapi juga kepentingan masyarakat luas yang dipertaruhkan,” tegas Ilham.
PERMAHI Banten menilai, perselisihan terbuka ini telah melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendorong Kemendagri untuk segera melakukan:
- Klarifikasi terhadap kedua belah pihak.
- Evaluasi menyeluruh terkait kinerja pemerintahan di Kabupaten Lebak.
- Pembinaan intensif guna memastikan roda pemerintahan kembali berjalan sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Langkah hukum ini diambil PERMAHI sebagai bentuk komitmen mahasiswa hukum dalam mengawal integritas penyelenggara negara, khususnya di wilayah Provinsi Banten.***













