Senin, 4 Mei 2026

Oknum PNS di Cilegon Ditangkap Satresnarkoba, Simpan 78 Paket Sabu di Paperbag Merah

- Sabtu, 11 April 2026

| 14:03 WIB

Foto: ilustrasi pengedar sabu

CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tersangka berinisial MA (45) alias Kempek diciduk petugas saat berada di pinggir jalan dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, mengonfirmasi penangkapan tersebut terjadi di Jalan K.H Agus Salim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada Rabu (08/04/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mengamankan tersangka MA di TKP dan menemukan sejumlah barang bukti signifikan,” ungkap AKBP Martua dalam keterangan resminya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah paperbag warna merah yang dipegang oleh tersangka. Di dalamnya terdapat 78 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 50,99 gram atau berat netto 35,64 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya yakni 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip bening, 1 buah lakban 3M, 1 pack sedotan, bekas bungkus permen, kotak rokok, serta 1 unit handphone merk Realme 6 warna biru yang disimpan di kantong celana tersangka.

Kepada penyidik, MA mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial BREW, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengambil barang tersebut pada Jumat (03/04) di wilayah Link. Kubang Sepat, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil.

Mirisnya, tersangka MA bersedia menjadi kurir karena tergiur janji upah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) jika barang haram tersebut habis terjual. Selain uang tunai, tersangka juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu tersebut secara cuma-cuma tanpa harus mengeluarkan biaya.

Atas perbuatannya, oknum PNS tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polres Cilegon. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam penyesuaian terhadap UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama (DPO) serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan uji laboratorium forensik.***