SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengambil langkah tegas terhadap tindakan kekerasan di lingkungan kampus. Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap atau Drop Out (DO) terhadap seorang mahasiswa berinisial MZ (Moch Zidan).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026 tentang Penetapan Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap pelaku kekerasan. MZ merupakan mahasiswa Program Studi D3 Perbankan dan Keuangan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untirta dengan NIM 5504230072.
Berdasarkan hasil investigasi, MZ dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Untirta.
“Memberikan sanksi administratif tingkat berat berupa pemutusan studi atau pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atas nama Moch Zidan,” bunyi petikan surat keputusan yang ditandatangani Rektor Untirta pada 13 April 2026 tersebut.
Pemberhentian ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan dikeluarkannya putusan ini, maka MZ resmi dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Untirta.
Selain menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku, pihak universitas juga menegaskan komitmennya dalam melindungi korban. Diketahui, korban dalam kasus ini merupakan seorang Tenaga Pendidik (Dosen) di lingkungan kampus tersebut.
Rektor memastikan bahwa korban akan mendapatkan jaminan keberlanjutan dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dengan aman.
“Korban dijamin keberlanjutannya untuk tetap menjalankan tugas sebagai Tenaga Pendidik dengan aman dan mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan identitas,” tegas poin dalam keputusan tersebut.
Langkah berani Untirta ini diharapkan menjadi peringatan keras (shock therapy) bagi seluruh civitas akademika agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, terutama kekerasan seksual dan fisik di lingkungan pendidikan.***














