SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipastikan memenangkan perkara kasasi terkait sengketa Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang yang kini telah berubah fungsi menjadi kawasan industri Modern Cikande. Meski menang di Mahkamah Agung (MA), jalan panjang untuk menetapkan status kepemilikan lahan tersebut masih menyisakan persoalan.
Berdasarkan putusan Nomor 6 K/TUN/2026, MA mengabulkan permohonan kasasi Pemprov Banten sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menegaskan bahwa perkara ini murni merupakan sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Fokus utamanya adalah menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten mengenai penetapan pengguna barang milik daerah.
“Objek yang diuji dalam perkara ini adalah SK gubernur, bukan kepemilikan tanah atau aset secara materiil,” tegas Jonathan saat ditemui di Kantor Kejati Banten, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, SK tersebut bersifat administratif yang diterbitkan secara berkala berdasarkan data Kartu Inventaris Barang (KIB). Ia mewanti-wanti bahwa hasil putusan ini tidak otomatis melegitimasi siapa pemilik sah lahan tersebut jika ditinjau dari sisi hak atas tanah.
“Menang atau kalah dalam perkara ini tidak otomatis menentukan siapa pemilik sah atas aset tersebut. Jika menyangkut dokumen hak atas tanah, jalurnya harus melalui perdata,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemprov Banten belum melakukan pergerakan masif pascaputusan kasasi. Kepala Biro Hukum Setda Banten, Hadi Prawoto, mengaku pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MA untuk membedah substansi putusan secara utuh.
“Saat ini baru sebatas pemberitahuan melalui e-court. Substansi lengkapnya belum kami terima,” ujar Hadi.
Setelah salinan fisik diterima, Biro Hukum akan segera melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah strategis, termasuk koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan verifikasi kondisi riil di lapangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Mahdani, menyatakan bahwa pencatatan Situ Ranca Gede dalam KIB dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi kawasan konservasi tanah negara. Meski demikian, ia mengakui status lahan tersebut memang belum bersertifikat.
“Masih dalam proses sertifikasi, kemarin sempat terkendala karena adanya perkara ini,” ungkap Mahdani.
Ia menilai kemenangan di tingkat kasasi ini menjadi angin segar untuk memperkuat posisi administratif daerah. Langkah selanjutnya, Pemprov akan tancap gas mengurus sertifikasi agar aset daerah tersebut memiliki kepastian hukum yang tetap, mengingat kondisi di lapangan saat ini sudah menyatu dengan kawasan industri.
“Proses sertifikasi akan dilanjutkan agar aset daerah memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.***














