SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Jajaran Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik predator anak yang berkedok sebagai guru pencak silat di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Mirisnya, aksi bejat ini tidak hanya melibatkan persetubuhan terhadap 11 anak di bawah umur, tetapi juga praktik aborsi ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Senin (20/4/2026), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial MY (54) menjalankan aksinya sejak Mei 2023 hingga April 2026.
“Dalam melakukan tindakan kriminal tersebut, MY dibantu oleh istrinya, SM,” ungkap Kabid Humas Polda Banten.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menjelaskan bahwa MY memanfaatkan posisinya sebagai guru silat untuk memanipulasi para korban yang seluruhnya berstatus pelajar.
“Tersangka menggunakan modus ritual pembersihan badan dan aura. Korban diminta melepas pakaian dengan alasan pengobatan atau pijat, bahkan membawa-bawa alasan ‘perintah buyut’ untuk memaksa korban,” ujar Irene.
Kasus ini semakin kelam setelah penyidik menemukan fakta adanya tindakan aborsi. Salah satu korban diketahui hamil akibat perbuatan MY pada tahun 2024. Untuk menutupi jejaknya, MY bersama istrinya, SM, memaksa korban menggugurkan kandungan.
“Mereka menggunakan obat-obatan dan tindakan fisik, lalu menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka. Penyidik sudah mengamankan lokasi penguburan sebagai barang bukti,” tegas Irene.
Hingga saat ini, tercatat ada 11 anak yang menjadi korban. Pihak kepolisian bersama Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang tengah melakukan pendampingan intensif karena para korban mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari peralatan ritual (ember, gayung, minyak), pakaian korban, hingga kain kafan dan obat pelancar haid.
Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara sang istri, SM, dijerat Pasal 464 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***














