SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar audiensi krusial guna menindaklanjuti keluhan para tenaga P3K Paruh Waktu, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik), terkait tunggakan gaji dan ketidakjelasan jenjang karier.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya mengundang BKPSDM, BPKAD, Dinas Pendidikan, serta Inspektorat untuk mencari solusi atas hak-hak pegawai yang belum terpenuhi.
“Kami sudah sepakat dengan Pemerintah Kota Serang untuk segera menghitung sisa pembayaran yang belum terbayarkan kepada rekan-rekan P3K Paruh Waktu. Ini adalah komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan upah ini sesegera mungkin,” ujar Muji Rohman usai audiensi, Senin (27/4/2026).
Muji menjelaskan, sistem penggajian P3K Paruh Waktu di sektor pendidikan bersumber dari dua pos anggaran, yakni APBD dan Dana BOS. Permasalahan muncul ketika salah satu sumber dana, terutama dari APBD, mengalami kendala pencairan atau tidak sinkron dengan data di lapangan.
“Ada yang sudah dibayar dari dana BOS, misal Rp300 ribu, tapi komponen dari APBD-nya yang Rp700 ribu belum cair. Variasi tunggakannya beragam, ada yang satu hingga dua bulan. Kami minta BPKAD dan Dindik segera melakukan rekonsiliasi data agar tidak ada pembayaran ganda atau justru ada yang terlewat,” tegasnya.
Selain masalah anggaran, DPRD menyoroti banyaknya guru P3K Paruh Waktu yang berpindah sekolah secara mandiri tanpa koordinasi dengan BKPSDM maupun Dinas Pendidikan. Hal ini dinilai menjadi pemicu utama semrawutnya administrasi penggajian.
“Kami pusing mendatanya kalau guru pindah-pindah tanpa sepengetahuan dinas. Ini yang menghambat pembayaran karena dana BOS itu kan mengikuti jumlah murid di sekolah tempat mereka bertugas. Kami minta, jika ada perpindahan, tunggulah sampai tahun ajaran baru atau minimal satu tahun masa kerja agar pendataan kami tidak kacau,” kata Muji.
Terkait transisi status dari paruh waktu ke penuh waktu, Ketua DPRD menegaskan bahwa mekanisme tersebut sudah diatur melalui evaluasi kinerja oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Aturannya sudah ada, kuncinya adalah evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran daerah. Intinya, kami di legislatif mendorong agar penataan kepegawaian ini dilakukan dengan hati-hati namun tetap mengedepankan hak-hak para pegawai,” pungkasnya.***














