SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Misteri di balik pekatnya air Sungai Ciujung yang menghitam mulai menemui titik terang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten mengonfirmasi bahwa dari serangkaian penelusuran, dua perusahaan kertas PT Cipta Paperia dan PT Indah Kiat masuk dalam radar pengawasan ketat akibat indikasi pembuangan limbah cair ke badan sungai.
Kepala DLH Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa hasil audit lapangan mendapati satu perusahaan yang saat ini tengah ditangani secara intensif karena diduga kuat membuang limbah cair.
“Hasil audit di lapangan memang ada satu perusahaan yang masih dalam kasus kami, yaitu membuang limbah berupa air. Untuk PT Cipta Paperia, kewenangan penindakannya ada di kabupaten/kota karena statusnya PMDN,” ujar Wawan kepada awak media, Selasa (22/7/2026).
Sementara itu, status PT Indah Kiat masih dalam tahap pengawasan mendalam dan belum dapat disimpulkan sebagai aktor utama di balik perubahan warna air sungai tersebut, mengingat fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan telah tersedia.
“Kalau Indah Kiat masih dalam pengawasan. Pengelolaan IPAL-nya sudah ada,” tambahny.
Kendati menyoroti sektor industri, DLH Banten menegaskan bahwa pekatnya warna hitam di Sungai Ciujung tidak serta-merta bersumber dari pabrik saja. Berdasarkan peninjauan dari wilayah Kragilan hingga Tanara, pencemaran turut disumbang oleh limbah domestik serta maraknya aktivitas ilegal pencucian karung bekas yang disinyalir meninggalkan residu karbon.
“Di sepanjang sungai banyak pencucian karung bekas, termasuk bekas karbon yang membuat air berwarna hitam. Itu juga menjadi sumber pencemaran dan sebenarnya tidak diperbolehkan,” tegas Wawan.
Sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan, DLH memastikan sanksi administratif akan dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah drastis jika peringatan tersebut diabaikan.
- Tahap Awal: Penerbitan sanksi administratif.
- Tahap Lanjutan: Jika diabaikan hingga tiga kali berturut-turut, pemerintah akan mengusulkan pembekuan izin usaha.
Wawan menekankan bahwa pemulihan Sungai Ciujung tidak bisa diselesaikan secara parsial oleh satu instansi saja. Penanganan ini memerlukan sinergi lintas sektoral, mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3), Perum Jasa Tirta (PJT), pemerintah kabupaten/kota, hingga Pemerintah Provinsi Banten.
“Persoalan Ciujung ini harus diselesaikan secara kolaboratif. Kewenangan sungai ada di BBWS C3, sehingga semua pihak harus terlibat,” pungkasnya.***













