SERANG, BANTENPRO.CO.ID – A merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri berinisial N (3), bernasib buruk usai pelariannya gagal, pelaku berhasil kembali ditangkap usai bersembunyi selama 4 hari di dalam hujan.
Pelaku A berhasil diamankan saat hendak turun dari persembunyiannya di dalam hutan gunung Prakarsa, Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Minggu jam 23:30 wib.
“Pelaku lari ke hutan dan nginep di saung sekitar hutan daerah Ciomas dan Padarincang, kita amankan pada Minggu oleh tim gabungan saat menunju perkampungan,” ujar PS Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani, kepada awak media, Senin 28 Juli 2024.
Ipda Raden menjelaskan bahwa pelaku A tersebut bersembunyi di dalam hutan selama 4 hari. Pada hari Minggu tersebut A berencana untuk mencari tempat persembunyian lainnya hingga memutuskan untuk keluar dari hutan menuju Kampung Wagun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
“Saat kita amankan pelaku tidak ada perlawanan dan pelaku juga masih memakai pakaian yang sama saat kabur dan tertangkap kaos kuning,” tugasnya.
Lanjut ia menjelaskan saat ini pelaku A sudah ditempatkan kembali di Rutan Polresta Serang Kota untuk di minta keterangan lebih lanjut terkait motif pelariannya tersebut.
“Pelarian kemana kita masih dalam investigasi kami cuma kita berhasil diamankan, selama pelarian pelaku ini tidak pernah berbaur dengan masyarakat,” tuturnya.
Diketahui pelaku A kabur dari Rutan Polresta Serang Kota pada Kamis 25 Juli 2023 sekitar pukul 06.20 WIB, usai petugas piket membersihkan lingkungan sel dan petugas mengetahui ada tahanan kabur, setelah mendapatkan informasi dari tahanan lain.
Sempat kabur selama Empat hari kini A dimanakan tim gabungan Polresta Serang Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota pada Minggu 28 Juli 2024. ***














