LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten daerah pemilihan (Dapil) Lebak, Musa Weliansyah, menyuarakan penolakan keras masyarakat Lebak terhadap rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak swasta.
Ia bahkan menyebut rencana yang berujung pada penyiapan lahan untuk menampung sampah seperti di Lebak sebagai tindakan “biadab”.
Menurut Musa, kerja sama dengan pihak swasta harus memiliki izin resmi dan bukan sekadar menyiapkan lahan penampungan. Ia membandingkan dengan pihak swasta di Bandung yang, menurutnya, mengelola sampah dengan pabrik untuk memisahkan organik dan plastik.
“Apapun dalihnya, kerja sama dengan pihak swasta itu harus memiliki izin. Pihak swasta yang dimaksud (mengelola sampah di tempat lain), mereka kan setidaknya ke Bandung. Di Bandung itu ada pihak swasta yang mengelola sampah, tapi dia ada pabrik, dia bisa memisahkan mana yang jadi organik, mana yang jadi bahan plastik, gitu loh,” ujar Musa Weliansyah, Rabu (15/10/2025).
Sebaliknya, ia menilai praktik yang terjadi di Lebak saat ini hanya berfokus pada penyiapan lahan untuk menampung sampah.
“Bukan ujung-ujung menyiapkan lahan, menampung sampah kayak di Lebak, itu kan biadab, saya bilang biadab. Makanya saya ngomong sama masyarakat, lawan! Itu belum mengantongi izin kok, gitu. Artinya saya mengetuk itu, bahwa itu adalah sebuah pelanggaran yang harus ditindak, ditindak,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah isu rencana kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lebak dengan pihak ketiga untuk menampung sampah, termasuk potensi dari luar daerah seperti Tangerang Selatan (Tangsel), yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.***













