Sabtu, 18 April 2026

Besok Kampanye Terakhir, KPU Banten Minta Peserta Pemilu Patuhi Masa Tenang

- Jumat, 9 Februari 2024

| 19:41 WIB

Bawaslu Provinsi Banten lakukan penertiban APK yang melanggar aturan di Kota Serang

SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi masa tenang dan dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Peserta pemilu telah melakukan kampanye memaparkan visi-misi kepada masyarakat sejak dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Sedangkan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024 akan berlangsung masa tenang. Hal tersebut sesuai dengan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dimana masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Diketahui bahwa kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang diatur melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 26 dan 27 diantaranya adalah melakukan pertemuan terbatas, melakukan pertemuan tatap muka, menyebarkan bahan kampanye pemilu ke masyarakat, memasang alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat umum, menyebarkan materi kampanye di media sosial, beriklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan atau online.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten Aas Satibi menyatakan bahwa KPU Provinsi Banten berharap peserta pemilu bisa berkolaborasi menaati aturan main, tentang kampanye dan masa tenang, sehingga dalam proses menuju hari pemungutan suara masyarakat bisa kondusif dan tenang untuk menentukan pilihannya.

Aas Satibi menambahkan, memasuki masa tenang, KPU Provinsi Banten juga mengimbau peserta pemilu, pelaksana, simpatisan, atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu wajib mengambil kembali alat peraga kampanye yang dipasang.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 36 ayat 7, alat peraga kempanye yang berada di ruang publik harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara,” katanya.

Hal itu juga berlaku untuk alat peraga yang dipasang di tempat milik perseorangan maupun lembaga swasta.

Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Apabila peserta pemilu maupun pelaksana kampanye melanggar ketentuan yang diatur pada masa tenang, baik melakukan kegiatan kampanye maupun tidak melakukan pembersihan, maka alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang.***