SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satu unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Yogyakarta ditemukan menggunakan plat nomor ganda atau duplikat, bahkan identitas kendaraan antara bagian depan dan belakang berbeda.
Hal itu terungkap ketika petugas gabungan melakukan monitoring kesiapan mudik 2026 di Terminal Tipe A Pakupatan Kota Serang, Banten, Selasa (17/3/2026) kemarin.
Inspektur I Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Marwanto Heru Santoso menduga, temuan tersebut merupakan trik dari pengemudi untuk tujuan tertentu, seperti mendapatkan porsi lebih bahan bakar minyak (BBM).
“Itu sebenarnya trik dari pengemudi untuk menyediakan (mendapatkan) BBM atau apa yang kita nggak tau. Tapi yang jelas kondisi kendaraan masih layak,” katanya.
Kendaraan tersebut, kata dia, dipastikan berasal dari Magelang dengan plat nomor asli AA, namun ditemukan juga menggunakan plat nomor B, bahkan ada kemungkinan dalam proses balik nama.
“Karena PO Handoyo itu pasti AA bukan B. Kalau B pasti dia harus pindah, karena Handoyo kan ada di Magelang. Atau mungkin dia punya bus yang sama, atau dulu dibeli dari plat nomor B kemudian di balik nama AA,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan pencopotan plat nomor yang tidak sesuai tersebut, dan selanjutnya, Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) Terminal Pakupatan Kota Serang akan memberikan peringatan resmi kepada pihak terkait.
“Nanti Wasatpel yang akan peringatkan. Tadi sudah dicopot plat yang tidak sesuai. Kejadian ini juga saya belum pernah mendengar, baru hari ini,” tuturnya.
Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Pakupatan Kota Serang Waluyo Dianto mengatakan, penggunaan plat nomor yang berbeda itu diduga bukan sekadar kelalaian, melainkan kesengajaan untuk mengelabui sistem operasional BBM.
“Biasanya itu siasat sopir atau pengelola untuk urusan operasional, mungkin terkait pengisian BBM atau hal lain,” ucapnya.
Secara aturan hukum, setiap kendaraan wajib memiliki identitas tunggal yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Perbedaan plat nomor pada satu unit kendaraan merupakan pelanggaran administrasi serius yang bisa mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
“Secara aturan, itu pelanggaran berat karena tidak sesuai dengan STNK yang terdaftar. Identitas kendaraan harus tunggal dan asli. Tadi langsung kami berikan teguran keras dan diminta keterangannya,” ujarnya.***












