SERANG, BANTENPRO.COM – Seorang pria berinisial TA (23), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, digelandang warga dan diserahkan ke Mapolres Serang pada Kamis (26/2/2026) malam. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan dugaan tindak pidana asusila tersebut. Menurutnya, kasus saat ini tengah dalam penanganan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menerima penyerahan seorang pria berinisial TA yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan sedang kami mintai keterangan,” ujar AKP Andi Kurniady ES pada Rabu (27/3/2026), didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban dihubungi temannya bernama Melani untuk diajak keluar rumah. Korban kemudian dibawa menuju rumah teman prianya di Kampung Citawa, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tiga orang laki-laki yang belum dikenal, termasuk TA, dan kemudian berkenalan dengan mereka. Ketika teman lainnya pergi, pelaku mendekati dan memaksa korban untuk berhubungan intim.
“Pelaku menarik bahu korban lalu melucuti pakaiannya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” jelas Andi Kurniady.
Karena takut, korban tidak segera pulang sehingga keluarga khawatir dan melakukan pencarian. Setelah ditelusuri, keluarga menemukan korban di rumah temannya di Kampung Citawa.
Setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, orang tua korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian dan bersama warga mencari terduga pelaku. Tak lama berselang, warga berhasil menemukan TA dan membawanya ke Mapolres Serang.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Jika terbukti, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandasnya.***














