SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten menyoroti tajam perseteruan yang terjadi antara Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Konflik ini dinilai berpotensi merusak stabilitas serta efektivitas roda pemerintahan di Kabupaten Lebak.
Sebagai langkah konkret, DPC PERMAHI Banten menyatakan bakal segera melayangkan laporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan tersebut bertujuan meminta klarifikasi serta penanganan serius atas disharmonisasi dua pucuk pimpinan di Lebak tersebut.
Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menegaskan bahwa perseteruan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan. Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Dalam Pasal 67 UU Pemerintahan Daerah, jelas ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakilnya wajib menjaga etika, norma, serta memelihara hubungan kerja yang harmonis. Jika ini dilanggar, ada konsekuensi hukumnya,” ujar Hakim dalam keterangan tertulisnya.
Hakim juga menyinggung Pasal 78 yang mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang melanggar kewajiban. Menurutnya, Kemendagri harus bertindak cepat agar konflik ini tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain.
“Konflik di ruang publik ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan publik. Jika hubungan kerja tidak harmonis, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat luas karena pelayanan publik bisa terganggu,” tambahnya.
PERMAHI Banten mendesak Kemendagri untuk bersikap objektif dan tegas dalam melakukan mediasi atau penindakan. Hal ini demi menjaga marwah pemerintahan daerah dan memastikan kepentingan rakyat Lebak tetap menjadi prioritas utama di atas ego sektoral pemimpinnya.***














