Jumat, 12 Juni 2026

DPRD Kabupaten Serang Berupaya Menata Ulang Tata Ruang Wilayah demi Menjaga Kedaulatan Pangan

- Kamis, 4 Juni 2026

| 12:26 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum

SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mulai menyusun langkah antisipatif terkait rencana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan diajukan Pemerintah Kabupaten Serang.

Fokus utama dewan adalah menjaga keseimbangan antara akselerasi investasi dan kelestarian lahan pangan yang semakin terhimpit oleh ekspansi kawasan industri.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa revisi tata ruang merupakan kebutuhan dinamis daerah seiring pertumbuhan populasi dan kebutuhan ruang industri. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut tidak boleh menabrak regulasi nasional mengenai perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Revisi tata ruang dimungkinkan selama tidak mengurangi total luas lahan pangan atau area pertanian yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Itu menjadi ketentuan yang harus dipatuhi setiap daerah,” ujar Ulum saat ditemui di Serang, Kamis (4/6/2026).

Ulum menjelaskan, skema peralihan fungsi lahan tidak bisa dilakukan secara serampangan. Jika terdapat lahan sawah yang dialihfungsikan ke sektor industri, pemerintah daerah wajib menyediakan lahan pengganti yang setara. “Total luasnya tidak boleh berkurang,” tegasnya.

DPRD Kabupaten Serang kini tengah menanti draf rancangan revisi RTRW dari pihak eksekutif. Ulum berkomitmen bahwa lembaganya akan mengawal pembahasan ini secara ketat agar target ketahanan pangan daerah tidak terabaikan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

“Investasi penting untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi perlindungan lahan pertanian tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan seimbang. Kita harus berpikir ke depan, bagaimana ketahanan pangan kita tetap terjaga setiap tahunnya,” kata Ulum.

Dalam pembahasannya nanti, DPRD akan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menggantikan aturan sebelumnya, Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Regulasi baru ini menjadi instrumen hukum utama dalam mengontrol laju konversi lahan.

Saat ini, tantangan Kabupaten Serang adalah menjaga proporsi lahan pangan agar tetap ideal, di tengah banyaknya proyek strategis nasional yang masuk ke wilayah tersebut. Meski diakui sulit, Ulum optimistis target minimal lahan pangan dapat dipertahankan.

“Kita upayakan agar lahan pangan kita tetap mencapai angka ideal. Memang ada kawasan yang menjadi proyek strategis nasional, sehingga ini butuh pembahasan yang mendalam. Selain mempertahankan luas, peningkatan produktivitas lahan pangan juga menjadi fokus utama kami ke depan,” pungkasnya. (ADV)

2