Minggu, 5 April 2026

DPRD Kabupaten Serang Pasang Badan, Komisi 2 Siap Geruduk PT Asiatex Jika Hak Buruh Terbukti Dirampas

- Jumat, 13 Maret 2026

| 18:51 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Komisi 2 DPRD Kabupaten Serang angkat bicara menanggapi dugaan pemecatan sepihak dan pelanggaran hak normatif yang menimpa Ahmad Afifuddin, pekerja di PT Asiatex Sinar Indopratama. Legislator menegaskan akan segera melakukan pengawasan langsung, bahkan siap mengeruduk perusahaan jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar, Medi Subandi, menegaskan bahwa status pekerja harian lepas bukan alasan bagi perusahaan untuk mangkir dari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Medi menjelaskan bahwa pekerja harian lepas wajib mendapatkan THR jika telah bekerja lebih dari satu bulan terus-menerus atau memenuhi akumulasi hari kerja tertentu.

“Perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika tidak diberikan, berarti perusahaan melanggar hukum. Ada sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang abai,” tegas Medi, Jumat (13/3/2026).

Terkait prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan tanpa Surat Peringatan (SP) dan hanya karena protes soal THR bingkisan, DPRD mengingatkan bahwa setiap pemberhentian kerja harus mengikuti mekanisme undang-undang yang berlaku.

“Kalau memang PT Asiatex Sinar Indopratama terbukti melakukan hal-hal tersebut, saya dari Komisi 2 akan melakukan pengawasan langsung ke perusahaan, bahkan siap mengeruduk. Jangan sampai hak-hak karyawan yang merupakan warga Kabupaten Serang dirugikan,” ucapnya.

DPRD meminta pihak manajemen untuk kooperatif dalam proses mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Senin mendatang.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap hak dasar buruh adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, apalagi menyangkut kesejahteraan warga di tengah momentum hari raya.

“Kami akan pantau terus perkembangannya. Keadilan harus ditegakkan, jangan ada tindakan sewenang-wenang terhadap kaum buruh,” pungkasnya.***