Sabtu, 18 April 2026

Janjikan Lolos IPDN juga ASN, Dua Dosen Asal Banten dan Jakarta Disomasi 

- Rabu, 20 November 2024

| 14:40 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dua dosen perguruan tinggi terkemuka bernama Ivan dan Yoyok disomasi oleh AHMAD ALBU KHORI LAW OFFICE, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan.

Dua dosen tersebut yakni IVAN dosen dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Yoyok dosen dari salah satu universitas di jakarta.

Raden Elang Kuasa Hukum Ahmad Albu Khori menjelaskan bahwa Ivan dan Yoyok telah mengiming-imingi D (25) dan G (22) anak dari klienya bernama Adang Supandi agar lolos masuk STPDN/IPDN.

“Bahwa peristiwa awal terjadi pada 9 Juli 2019 kliennya kami Di iming-imingi Diloloskan menjadi siswa baru IPDN dengan imbalan biaya masuk 600.000.000,” kata Raden Elang kapada media, Rabu 20 November 2024.

Lanjut AHMAD menjelaskan bahwa, setelah waktu yang dijanjikan ternyata saudara Ivan dan Yoyok tidak memenuhi janjinya, hingga saat ini kliennya telah mengalami kerugian dan menjadi korban tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan siswa IPDN.

“Atas tindakan dan perbuatan itu hingga somasi ini diturunkan saudara Ivan dan Yoyok telah menggunakan jabatan dan bujuk rayu sehingga klien kami memberikan uang, dimana hal itu telah memenuhi unsur dugaan tidak pidana,” jelasnya.

Bahwa analisa dan pendapat hukum dalam perkara tersebut Raden Elang menilai, apa yang dilakukan oleh Ivan dan Yoyok dengan sengaja melakukan dugaan penipuan dan dengan dalih meloloskan peserta IPDN dan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada pasal 378.

“Maka atas hal tersebut kami minta saudara Ivan dan Yoyok dalam waktu 3X24 jam untuk segera mengembalikan kerugian klen kami sebesar 600.000.000 jika somasi ini diabaikan atau tidak dilanjuti terpaksa kami melakukan upaya hukum pelaporan pidana,” tutupnya.***