SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mendeportasi seorang warga negara Bangladesh karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Proses pengawasan keberangkatan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Warga negara asing tersebut berinisial MF Bin MI, laki-laki kelahiran Manikganj, Bangladesh, 25 Agustus 1973. Ia sebelumnya tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai AirAsia dengan tujuan Dhaka, Bangladesh, disertai pengawasan petugas imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerja kami,” ujarnya.
Imigrasi Serang memastikan seluruh rangkaian deportasi berjalan aman dan kondusif. Upaya penegakan hukum keimigrasian akan terus diperkuat guna menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.*














