BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengumumkan jadwal penerimaan pendaftaran PPDB Banten SMAN, SMK dan SKhN dibuka mulai 19 Juni 2023 untuk jalur afirmasi, dan 3 Juli 2023 untuk jalur zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melalui https: ppdb.bantenprov.go.id.
“Pendaftaran (PPDB Banten) jalur afirmasi dibuka mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Juni 2023. Sedangkan untuk jalur zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi dibuka mulai tanggal 3 sampai dengan 6 Juli 2023,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani.
Secara rinci Tabrani menjelaskan, untuk PPDB Banten jalur afirmasi akan dibuka selama lima hari, mulai 19 hingga 23 Juni 2023, disusul dengan tahapan verifikasi dan rekonsiliasi data pada tanggal 20-27 Juni 2023. Selanjutnya pengumuman hasil seleksi 30 Juni 2023 dan daftar ulang 3-7 Juli 2023.
“Sedangkan untuk jalur zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi, pendaftaran dibuka mulai 3-6 Juli 2023, disusul verifikasi dan rekonsiliasi data 4-7 Juli 2023, pengumuman hasil seleksi 11 Juli 2023 dan daftar ulang 12-14 Juli 2023,” beber Tabrani.
https://bantenpro.co.id/jadwal-lengkap-pendaftaran-ppdb-online-banten-tahun-2023/
Jadwal Lengkap PPDB Banten
- Jalur Afirmasi: Pendaftaran dibuka mulai 19-23 Juni 2023, verifikasi dan rekonsiliasi data tanggal 20-27 Juni 2023, pengumuman hasil seleksi 30 Juni 2023 dan daftar ulang 3-7 Juli 2023.
2. Jalur zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi: Pendaftaran dibuka mulai 3-6 Juli 2023, verifikasi dan rekonsiliasi data 4-7 Juli 2023, pengumuman hasil seleksi 11 Juli 2023 dan daftar ulang 12-14 Juli 2023.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, menghindari terjadinya kecurangan pada pendaftaran siswa SMAN, SMKN dan SKhN melalui jalur afirmasi, pihaknya meminta pihak sekolah untuk memperkuat proses verifikasi faktual. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PPDB online tidak diskriminatif dan memberi ruang yang semestinya kepada para siswa yang layak diterima sekolah negeri.
Oleh karenanya, dirinya minta pihak sekolah agat bisa mengecek dengan betul-betul.
Menurut Al Muktabar, jalur afirmasi difokuskan kepada siswa yang tidak atau kurang mampu secara ekonomi. Ada parameter yang harus dipenuhi ukurannya, namun dalam sistem yang dibangun masih memerlukan verifikasi faktual. Karena ada dokumen yang perlu dikonfirmasi kembali kebenarannya. Al Muktabar juga berharap, dalam proses verifikasi faktual yang masih adanya tatap muka, ia meminta sekolah dapat memastikan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Syaratnya cukup terukur, sehingga bagi yang memenuhi kriteria dapat segera daftar. Berdasarkan aturan, jika kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka bisa dipindahkan ke jalur lainnya khususnya zonasi. Karena setiap tahun jalur zonasi selalu melebihi kuota yang ada,” tuturnya.
“Dalam zonasi pun pihak sekolah harus teliti, kebenaran tempat tinggalnya, dan saat verifikasi faktual minta orangtua tunjukkan dimana letak rumahnya, tandatangani kalau perlu,” tandasnya.***