Jumat, 6 Maret 2026

Kabar Gembira! Pemkot Serang Gratiskan PBB di Bawah Rp50 Ribu, Cek Syaratnya

- Selasa, 3 Februari 2026

| 13:32 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mendistribusikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Menariknya, mulai tahun ini, warga Kota Serang yang memiliki nilai ketetapan pajak di bawah Rp50.000 tidak perlu membayar alias gratis. Kebijakan ini merupakan bentuk subsidi langsung bagi masyarakat kurang mampu.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyerahkan langsung DHKP tersebut kepada para Camat di Aula Setda Kota Serang, Selasa (3/2/2026). Ia menegaskan bahwa program ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga.

“Alhamdulillah, tahun ini kita punya program bagi masyarakat tidak mampu. Yang nilai pajaknya di bawah Rp50 ribu, kita gratiskan. Semoga bermanfaat,” ujar Budi Rustandi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas, merinci bahwa terdapat 62.742 wajib pajak yang masuk dalam kategori penerima fasilitas gratis ini. Total nilai subsidi yang digelontorkan Pemkot mencapai Rp1.833.602.312.

“Ini tahun pertama pemberlakuan PBB gratis untuk nilai nol sampai Rp50.000. Untuk membedakannya, SPPT yang dibagikan sudah diberi tanda khusus berupa emboss (cetak timbul),” jelas Hari.

Berbeda dengan tahun lalu yang fokus pada penghapusan denda, tahun 2026 Pemkot Serang lebih memilih memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang taat.

Bapenda memberikan diskon progresif bagi warga yang membayar lebih awal:

  • Diskon 10%: Untuk pembayaran periode 2 Februari – 31 Maret 2026.
  • Diskon 5%: Untuk pembayaran periode 1 April – 30 Juni 2026.

Selain diskon, Pemkot juga menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp25 juta, jauh lebih tinggi dari standar minimal undang-undang yang hanya Rp10 juta.

Untuk meningkatkan pelayanan, Bapenda juga meluncurkan layanan Twin One (One Day Service) khusus untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Jika berkas lengkap dan clear, SPPT-nya bisa langsung balik nama dalam satu hari,” tambah Hari.

Meski banyak memberikan insentif dan subsidi, Bapenda optimistis target penerimaan PBB tahun 2026 bisa tembus Rp51 miliar, naik dari realisasi tahun lalu sebesar Rp44 miliar.***