SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang memusnahkan 26.607 arsip fisik substantif keimigrasian yang telah habis masa retensinya, Rabu (4/3/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, dan disaksikan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Banten serta Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hadir sebagai saksi antara lain perwakilan Bidang Hukum Kanwil Ditjenim Banten Lutfi, Kabag Tata Usaha Kanwil Ditjenim Banten Maryana, Arsiparis Kanwil Ditjenim Banten Toyib, Arsiparis Mahir Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bimo Aji Prabowo, serta Arsiparis Ahli Muda Retno Handyaningsih.
I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Surat Nomor B/KN.00.01/43/2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.
“Pemusnahan arsip fisik substantif ini merupakan tanggung jawab kami ketika masa retensi arsip telah berakhir dan dinyatakan layak musnah. Ini bagian dari upaya tertib administrasi di lingkungan Kantor Imigrasi Serang,” ujarnya.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan audiensi di ruang rapat lantai 2 kantor imigrasi setempat sebelum proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor.
Adapun arsip yang dimusnahkan meliputi dokumen permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) warga negara Indonesia tahun 2021 serta dokumen warga negara asing periode 2018 hingga 2022. Seluruhnya dinyatakan telah habis masa retensi sesuai ketentuan ANRI.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan menggunakan mesin penghancur kertas dan disaksikan para pejabat serta arsiparis yang hadir.
Arsiparis Mahir Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bimo Aji Prabowo, mengapresiasi langkah tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi di lingkungan Imigrasi Serang.
Pemusnahan arsip ini juga menjadi bentuk transparansi dan komitmen dalam mendukung pembangunan Zona Integritas di Kantor Imigrasi Serang.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak terkait serta dokumentasi bersama. Seluruh rangkaian acara berlangsung sesuai agenda.*














