SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko fasilitasi mediasi dua perusahaan di Kabupaten Serang dengan masyarakat terkait perekrutan tenaga kerja dan menghindari adanya proses pencaloan.
Diketahui dua PT tersebut yakni PT Nikomas Gemilang dan PT Lami Packaging Indonesia, dimana hasil mediasi dua perusahaan tersebut sudah sepakat akan memberikan 50 persen perekrutan tenaga kerja kepada warga sekitar perusahaan.
“Alhamdulillah dari hasil mediasi antara perusahaan dan masyarakat khususnya dari desa masing-masing, sepakat untuk di utamakan warga desa setempat direkrut sebagai tenaga kerja di wilayah tersebut,” kata Kapolres Serang kepada awak media, Senin 12 Agustus 2024.
“Memang ini bukan menjadi tugas pokok polisi pengaman secara khusus, tetapi ini beririsan dengan Kamtibmas makanya harus sama-sama kita jaga,” sambungnya.
Ditempatkan yang sama Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi Pangestu mengatakan bahwa, perekrutan calon tenaga kerja tidak menentu bisa 10 sampai lebih tergantung kebutuhan. Setelah adanya mediasi tersebut pihak perusahaan sepakat akan memberikan 50 persen kuota setiap membuka lowongan kerja baru, kepada warga Desa Tambak dan Cijeruk.
“Kita menyelesaikan polemik yang ada terkait tenaga kerja Alhamdulillah sudah selesai dan dapat solusi masyarakat dan perusahaan di fasilitasi oleh Kapolres dan saya kira masalahnya sudah selesai. Perekrutan kita lebih kearifan lokal setiap rekrutmen kita panggil kepala desa duduk bareng tentuin berapa yang kita berikan,” kata Danang kepada wartawan.
“Makanya kemarin diskusi dengan kepala desa dan kepolisian saya tidak menyebutin angka karena kebutuhan sesuai keahlian, kadang menjahit tapi didesa itu tidak ada, kita lebih ke desa punya berapa (pengangguran) ya udah gitu, sejauh ini kita masih bisa kondisikan lah,” sambungnya.
Sementara itu PT Lami Packaging Indonesia akhirnya memberikan kuota 70 tenaga kerja kepada warga Desa Julang dan Bakung, Kecamatan Cikande.
“Minggu depan kami akan membuka tes perekrutan dengan komunikasi dengan pihak kepala desa. Untuk posisi 70 orang yang terverifikasi 20 non skill minimum dan 50 yang berskill,” ungkap Humas PT Lami Packaging Indonesia, Rizalmi.
Sebelumnya seratusan massa dari Desa Julang dan Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, melakukan aksi unjukrasa di PT. Lami Packaging Indonesia, Senin 12 Agustus 2024.
Aksi yang dimotori dua kepala desa ini menuntut agar perusahaan pembuat kemasan makanan dan minuman ini memprioritaskan warga lokal dalam perekrutan tenaga kerja sesuai Perda 21/2019 tentang perekrutan tenaga kerja.
“Kami dari pemerintah wajib menjaga keseimbangan dari perusahaan dan masyarakat. Ketika masyarakat perusahaan membuka perekrutan, peraturan perekrutan 50% prioritas lingkungan,” ungkap Kepala Desa Julang, Karso.
Karso mengungkapkan kekecewaannya dan menyangkan musyawarah pada aksi sebelumnya tidak ada berkelanjutan padahal sudah dilakukan kesepakatan bersama.
“Bahwa Perusahaan PT. Lami Packaging Indonesia diduga melakukan pengingkaran mou penerimaan karyawan,” tutupnya.***













