Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Kepabeanan, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana, Kuasa Hukum Nilai Prematur

- Kamis, 11 Juni 2026

| 22:49 WIB

Salah satu gedung di Polda Banten

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polda Banten resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan yang dilaporkan oleh mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb Adinda Laksamana. Polisi mengklaim tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Namun, langkah aparat penegak hukum ini menuai kritik tajam. Kuasa hukum pelapor menilai penghentian perkara tersebut terlalu dini alias prematur karena dinilai masih banyak celah pemeriksaan yang belum disentuh penyidik.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026), menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses gelar perkara dan koordinasi dengan instansi terkait serta ahli hukum pidana.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang dilaporkan. Persoalan yang terjadi merupakan permasalahan administratif dalam sistem kepabeanan,” ujar Maruli.

Lebih lanjut, Maruli mengungkapkan adanya perbedaan antara dokumen yang diserahkan pelapor dengan arsip yang diperoleh penyidik langsung dari Bea Cukai. Pihaknya juga mengeklaim tidak menemukan adanya scan tanda tangan pelapor pada dokumen BC 3.0 dan BC 4.0 yang diperiksa.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldi, menyatakan tidak puas dengan keputusan tersebut. Menurutnya, penyidik belum melakukan pemeriksaan mendalam, seperti uji forensik tanda tangan, audit trail sistem CEISA Bea Cukai, hingga pemeriksaan ahli digital forensik.

“Kesimpulan tidak ditemukan peristiwa pidana adalah prematur. Kami sudah mengajukan keberatan dan permohonan gelar perkara khusus ke Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu (10/6/2026),” tegas Ferry.

Ferry menegaskan, pihaknya siap menghadirkan ahli dan saksi fakta baru untuk memperkuat laporan kliennya dalam gelar perkara khusus nanti. Ia juga menyinggung adagium Summum jus, summa injuria, yang mengingatkan agar hukum tidak diterapkan terlalu kaku tanpa melihat realitas.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat saat Tb Adinda mendapati nama dan tanda tangannya masih tercantum dalam dokumen kepabeanan PT Trimitra Fabrikasi Engineering (BC 3.0, BC 4.0, packing list, hingga commercial invoice) meski ia sudah tidak lagi bekerja sejak 28 Oktober 2025. Laporan resmi dilayangkan ke Polda Banten pada 10 Desember 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Trimitra Fabrikasi Engineering, baik Direktur Arul Kumar Ramesh maupun HRD Manager Isti Novrianti, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media.***

2