Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ken Setiawan dan Herri Pras Dilaporkan ke Polda Banten oleh Ratusan Wali Santri Ponpes Al-Zaytun

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Ratusan Wali Santri pondok pesantren Al Zaytun asal Provinsi Banten didampingi Agus Salim selaku kuasa hukum resmi melaporkan Herri Pras dan Ken Setiawan ke SPKT Polda Banten, Senin 3 Juli 2023.

Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penistaan, Berita Bohong, Pemberitaan Bohong Menimbulkan Keonaran.

Abdul Rosyid mengatakan bahwa dalam video yang di unggah oleh Ke Setiawan di salah satu kanal YouTube diduga fitnah berita bohong terkait Al-Zaytun salah satunya terkait berzinah.

BACA Wisuda Kelulusan Ponpes Terpadu Bismillah Berlangsung Meriah, Pimpinan Ponpes: Ini Karya Siswa dan Siswi

Dalam tayangan YouTubenya, Ken dan Herri menyebutkan bahwa santri boleh berzina di Zaytun asal membayar 2 juta dan pengakuannya yang konon pernah mengantar belasan santri untuk dugem.

“Melaporkan kami pihak yang merasa di rugikan, berita yang paling menganggu bahwa di Al-Zaytun bahwa boleh berjinah asal membayar 2 juta, saya yakin perbuatan itu tidak ada anak saya ada lima hampir setiap hari komunikasi tidak ada yang aneh saya rasa itu tuduhan keji,” katanya kepada awak media usai melakukan pelaporan.

Abdul Rosyid mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan terhadap Ken Setiawan dan Herri Pras atas pernyataannya yang dinilai telah memberikan berita bohong.”Laporan di terima dengan baik, kita serahkan bukti flashdisk yang berisikan video YouTube Ken Setiawan dan Herri Pras,” tuturnya.

BACA Kisah Penjual Jamu di Kota Serang, Memasukan Anak ke Ponpes Dengan Uang Koin Satu Galon

Sementara itu Agus Salim selaku kuasa hukum mengatakan bahwa sangat keberatan dari pernyataan Herri Pras dan Ken Setiawan.

“Adapun dugaan pasal yang kamu laporkan pertama pasal 27 ayat 3 UU ITE mendistribusikan pemberitaan yang sesat dan fitnah, Pasal 28 ayat 2, pasal 36 ada juga pasal 14 ayat 1 tentang peraturan hukum pidana,” tegasnya.***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top