Sabtu, 18 April 2026

Oknum ASN Pandeglang Tipu Pengusaha Rp185 Juta, Terancam Pasal 372

- Rabu, 24 Juli 2024

| 13:40 WIB

Oknum ASN Pandeglang saat diamankan di Mapolres Pandeglang

PANDEGLANG, BANTENPRO.CO.ID – Terlibat kasus penipuan dan penggelapan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, berinisial KH harus mendekam di tahanan Mapolres Pandeglang.

KH yang bertugas sebagai Pelaksana Bidang Perkim di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang menipu seorang pengusaha dengan iming-iming dengan sebuah proyek.

Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Komarudin mengatakan, kasus itu terjadi pada tahun 2023 silam. Di mana, KH menjanjikan akan memberikan proyek  Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang berasal dari pemerintah provinsi Banten.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku, awalnya pelaku menawarkan satu proyek PSU di Pemprov Banten kepada korban. Akan tetapi dengan berjalannya waktu sampai tanggal yang disepakati proyek tersebut tidak ada, akhirnya korban mengalami kerugian sebesar Rp185 juta,”kata Komarudin kepada awak media, Selasa (23/7/2024).

KH resmi diamankan pihak kepolisian setelah adanya laporan korban atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Adanya laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan, penyidikan dan kami telah mengamankan salah satu pelaku ASN berinisial KH itu,” kata Komarudin, Selasa 24 Rabu 2024.

Meski demikian, Komarudin belum bisa mengungkap mengenai aliran dana yang didapat dari pelaku hasil menipu korban. “Aliran dananya sedang dilakukan pendalaman karena ada alat bukti rekening koran,” tegasnya.

“Sekarang sedang didalami, artinya untuk korban baru satu berikut juga tersangka baru satu orang yang ditetapkan,”sambung dia.

Dari tangan pelaku, menurut Komarudin, pihaknya mengantongi barang bukti dari korban berupa satu lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 16 Desember 2023.

Satu bendel percakapan screnshoot, satu bendel rekening koran Bank BCA atas nama korban berinisial AF pada priode Januari 2023 sampai dengan Desember 2023.

Satu bendel rekening koran Bank BRI atas nama korban pada priode Januari 2023 sampai Desember 2023.

Selain itu, barang bukti dari tersangka pun berhasil diamankan berupa satu bendel rekening koran Bank BJB atas nama inisial SY priode 5 Januari 2023 sampai 31 Mei 2023. Dan satu bendel bukti percakapan screnshot.

Kini tersangka terancam pasal 372 dan 378 KHUP dan hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***