SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual berupa perekaman diam-diam di salah satu kampus ternama di Banten menemui babak baru. Terlapor berinisial MZ mengakui telah melakukan aksi bejatnya tersebut di berbagai lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut muncul saat MZ diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
“Terlapor MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor. Tidak hanya itu, ia juga mengaku pernah beraksi di lokasi lain,” ujar Maruli kepada awak media, Rabu (8/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ tercatat telah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Rinciannya, dua kali dilakukan di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU yang tersebar di wilayah hukum Polda Banten.
Modus yang digunakan pelaku terbilang klasik namun meresahkan. MZ merekam para korban menggunakan ponsel miliknya melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet saat korban sedang beraktivitas di dalam.
“Keterangan ini diperkuat dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di dalam ponsel dan flashdisk milik terlapor. Pengakuannya, video tersebut digunakan untuk koleksi pribadi,” tambahnya.
Penyidik saat ini tengah mendalami seluruh fakta untuk memastikan tidak ada korban lain atau penyebaran konten secara luas. Dalam waktu dekat, Polda Banten akan melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
MZ terancam dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Menyikapi fenomena ini, Polda Banten mengimbau pengelola fasilitas umum, mulai dari kampus hingga SPBU, untuk memperketat pengawasan.
“Kami meminta pengelola memastikan keamanan sarana di area sensitif seperti toilet. Berikan simbol peringatan atau petunjuk keamanan. Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, maka perlindungan maksimal adalah kewajiban bersama,” tegas Maruli.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor jika menemukan tindakan serupa melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.***














