SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Himpunan Pedagang Pasar Rau (Himpas) menolak rencana pembongkaran Pasar Induk Rau (PIR) di Kota Serang, Banten. Para pedagang berpegang pada keyakinan bahwa struktur bangunan pasar masih kokoh dan layak direnovasi, bukan dibongkar total.
Wakil Ketua Himpas, Ferry Chaniago, menyatakan bahwa belum ada keputusan final terkait pembongkaran. Namun, informasi yang beredar di media sosial seolah-olah pembongkaran akan dilakukan pada tahun 2026. Ia mempertanyakan hasil uji kelayakan bangunan yang menyatakan 50% struktur masih bisa digunakan, sementara 50% lainnya tidak.
“Kami ingin tahu, yang 50% itu yang mana,” ujar Ferry dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Serang (PWKS) pada Senin, 15 September 2025.
Menurut Ferry, berdasarkan fisik bangunan, Pasar Rau dibangun untuk kekuatan 70 tahun oleh PT Wijaya Karya. Ketetapan ini terkait dengan sistem administrasi,”Dimana pedagang mendapatkan hak berupa satuan rumah susun selama 20 tahun pertama, yang mengikuti Hak Guna Bangunan (HGB) hingga tahun 2023 dan bisa diperpanjang 30 tahun ke depan, serta tambahan 20 tahun setelahnya,” jelasnya.
Sementara itu Aeng Khaeruzaman, Bendahara Himpas, menambahkan bahwa lemahnya manajemen pengelolaan menjadi masalah utama. Ia menyebut pengelolaan pasar saat ini “amburadul” dan tidak transparan.
Menurut Aeng, yang juga seorang teknisi, struktur bangunan Pasar Rau sangat kuat. Ia mencontohkan sulitnya menancapkan paku beton ke dinding pasar, yang bahkan bisa mematahkan pakunya sendiri.
“Kalau direnovasi dan diperbaiki, itu alangkah bagusnya,” kata Aeng.
Pedagang berharap pemerintah kota (Pemkot) memperhatikan aspirasi mereka. Mereka mengusulkan solusi win-win, di mana pemerintah dan pedagang bisa duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
“Untuk saat ini, sebetulnya belum (ada keputusan). Mungkin beberapa tahun ke depan, coba kita duduk lagi, kira-kira solusi apa yang bisa kita ambil,” tutup Aeng.***














