SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 milliar untuk membeli kendaraan dinas baru bagi bupati dan wakil bupati Serang terpilih periode 2025-2030.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk membeli dua unit mobil.
“Berkaitan dengan anggaran mobil dinas di APBD 2025 kita anggarkan sebesar Rp 2 miliar,” ujarnya Sarudin kepada Ekbisbanten.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/05/2025).
“Rp. 2 miliar itu kebutuhan untuk kendaraan dinas (Randis) bupati dan wakil bupati Serang,” tambahnya.
Namun terkait waktu pengadaannya, kata Sarudin, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih setelah resmi dilantik.
“Mungkin nanti kami juga menunggu arahan dan perintah dari bupati dan wakil bupati terpilih 2025, untuk pengadaannya nanti
setelah dilantik atau masih menggunakan kendaraan yang lama,” ucapnya.
“Jadi kendaraan yang lama juga masih ada, yang sebelumnya dipakai oleh Bupati sebelumnya, Ratu Tatu, Tapi pada prinsipnya bahwa untuk anggaran sudah kami siapkan di anggaran 2025 ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya memeaparakan untuk perbedaan antara kendaraan dinas bupati dan wakil bupati, hanya pada ukuran mesin.
“Kendaraan dinas pasti akan berbeda, bukan melihat dari jenis kendaraannya, tapi dari CC kendaraannya,” kata Sarudin.
“Kalau Bupati 2000-3000 CC, sedangkan wakil Bupati 2000 CC,” paparnya.
Adapun saat ditanya perihal kendaraan dinas yang dipakai oleh kepala daerah sebelumnya, Sarudin mengatakan, Bupati menggunakan Toyota Prado, sedangkan wakil bupati Mitsubishi Pajero.
“Dan itu masih ada. Tapi yang namanya kendaraan dinas yang dipakai bupati dan wakil bupati itu kan ada ketentuannya boleh mengajukan Dum setelah selesai 5 tahun, itu boleh,” ucapnya.
“Termasuk ketua dan wakil ketua dewan juga boleh mengajukan Dum,” jelasnya.
Namun jika kepala daerah yang baru ingin menggunakan kendaraan dinas baru, maka pihaknya siap untuk melakukan pengadaan.
“Kembali ke kebijakan bupati dan wakil bupati terpilih, apakah mau pakai yang lama atau pengadaan baru,” ungkapnya.
“Kalau pakai yang lama, anggarannya tidak akan diserap,” pungkasnya.***














