SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelesaikan masalah peralihan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Tercatat, sudah 18 tahun sejak Kota Serang dimekarkan, namun masih ada 10 aset strategis yang dipastikan tidak akan diserahkan oleh Pemkab Serang.
Aset-aset yang belum diserahkan tersebut, antara lain Pendopo Bupati, Gedung DPRD, dan Sekretariat Daerah. Meskipun berada di wilayah Kota Serang, ketiga bangunan itu masih digunakan untuk aktivitas pemerintahan Kabupaten Serang.
Walikota Serang, Budi Rustandi, mengatakan Pemkot Serang akan segera mengirimkan surat resmi kepada Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK. “Nanti tergantung ketika kita duduk bersama. Itu bisa diobrolkan dengan pihak terkait,” kata Budi kepada awak media, Selasa 26 Agustus 2025.
Ia menegaskan, selain masalah aset, pihaknya juga sedang fokus menuntaskan persoalan status ibu kota yang kini sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jangan sampai Kota Serang ternyata bukan ibu kota,” tegasnya.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo, menambahkan bahwa Walikota telah memerintahkan pihaknya untuk kembali bersurat ke Korsupgah KPK. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti arahan KPK sebelumnya yang melarang Pemkot Serang membangun gedung baru sebelum masalah aset selesai.
“Sudah 18 tahun masih banyak aset yang belum diserahkan, khususnya yang strategis,” jelas Subagyo.
Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian sudah ditempuh, baik melalui KPK maupun Pemerintah Provinsi Banten. Namun, hasilnya belum maksimal. Padahal, menurut aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001, seluruh aset milik daerah induk di wilayah kota baru wajib diserahkan.
“Aturannya sudah jelas, tidak multitafsir. Tapi sampai sekarang Pemkab masih menahan 10 aset dan menyatakan tidak akan menyerahkannya,” tandasnya.
Meski demikian, ada sedikit titik terang. Berdasarkan rapat terakhir, Pemkab Serang berjanji akan menyerahkan sebagian aset pada akhir tahun ini. “Kita tunggu realisasinya. Yang jelas, kami tetap berharap KPK turun tangan agar penyelesaian lebih tegas dan tuntas,” pungkas Subagyo.***













