SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan angin segar bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dipastikan, tidak akan ada kebijakan merumahkan pegawai (PHK) meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan 3.796 tenaga PPPK paruh waktu yang saat ini mengabdi di lingkungan Pemkot Serang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 66, penataan non-ASN harus tuntas paling lambat Desember 2024. Kami mengikuti arahan pusat dan memastikan tidak akan ada PPPK paruh waktu yang dirumahkan,” tegas Karsono saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (8/4/2026).
Guna menekan belanja pegawai agar tidak membengkak, Pemkot Serang telah mengajukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan CPNS dan PNS baru. Kebijakan ini telah disampaikan secara resmi melalui surat pernyataan Walikota Serang kepada Menpan-RB.
Meski tidak ada perekrutan baru dari luar, Karsono menjamin roda pelayanan publik tetap berjalan normal. Untuk mengisi kekosongan jabatan strategis seperti Kepala Bidang, BKPSDM mengandalkan skema penataan internal.
“Kami lakukan strategi remapping dan redistribusi dari internal pegawai yang tersedia. Jadi, kekosongan posisi akan diisi oleh personel yang sudah ada melalui penataan ulang,” jelasnya.
Kebijakan moratorium ini juga merupakan upaya Pemkot Serang dalam memenuhi UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk membatasi porsi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total postur anggaran.
Karsono menambahkan, penerimaan pegawai dari luar daerah kini diperketat dan harus melalui perhitungan anggaran yang sangat presisi. Jika kondisi fiskal tidak memungkinkan untuk pembayaran gaji, maka moratorium akan diberlakukan secara kaku.
“Kami terus memantau hitungan efisiensi ini sambil menunggu kebijakan turunan dari pemerintah pusat. Fokus kami adalah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pegawai yang ada dan kesehatan anggaran daerah,” pungkasnya.***














